Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam penting untuk diketahui. Apalagi, haji merupakan rukun Islam yang kelima yang wajib dijalankan umat muslim.
Secara bahasa, haji berarti menuju atau menyengaja. Sedangkan secara istilah haji berarti menuju atau mengunjungi Baitullah, di Mekkah untuk melaksanakan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Lalu bagaimana Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat islam? Sebelum mengetahui hukum haji, kamu harus mengetahui syarat-syarat wajib haji berikut ini:
Syarat Wajib Haji
Ada lima syarat wajib haji, antara lain:
1. Beragama Islam
Beragama Islam adalah syarat wajib pertama bagi seseorang yang ingin melakukan ibadah haji. Apalagi haji merupakan bagian dari rukun Islam, tepatnya rukun Islam yang kelima.
2. Baligh
Syarat wajib kedua untuk melakasanakan ibadah haji adalah bahwa seseorang harus telah mencapai pubertas atau sudah baligh. Dalam hal ini berarti seorang muslim telah mampu membedakan mana yang baik, mana yang benar dan mana yang tidak.
3. Berakal Sehat
Selain itu, seorang muslim harus memiliki berakal sehat agar dapat mengikuti aturan dan pedoman dalam menunaikan ibadah haji.
4. Merdeka dan bukan hamba sahaya
Syarat wajib haji berikutnya adalah merdeka atau bebas dari penjajahan, atau bukan hamba sahaya, artinya, seseorang yang bukan budak atau hamba sahaya.
5. Mampu
Sebagai rukun Islam yang kelima, haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan kemampuan materi dan tubuh yang baik. Baik materi, spiritual, hati, intelektual, hingga keamanan harus dimiliki oleh seorang muslim. Secara fisik atau finansial, harta benda yang digunakan juga harus halal dan tidak boleh berasal dari sumber yang batil.
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Sebagaimana disebutkan sedikit di atas, para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi mereka yang mampu. kewajiban haji termuat dalam firman Allah subhanahu wata’ala: yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 196 dan QS. Ali Imran: 97
Dalam Surah Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang-orang yang melaksanakan haji akan menerima banyak hikmah dan manfaat.
Hingga sebagian ulama, seperti Ibnu Habib Al Maliki, Nafi’, Al Hasan Al Bashri, menganggap kafir untuk muslim yang tidak menunaikan ibadah haji meskipun mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Barangsiapa yang mampu menunaikan haji tetapi tidak pergi haji, maka dia mati sebagai seorang Yahudi atau sebagai seorang Nasrani.
Namun, haji juga bisa menjadi sunnah. Hukum haji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Hal ini karena seorang Muslim yang belum mencapai usia dewasa tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah apapun, termasuk haji. Hukum sunnah juga berlaku bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Karena kewajiban haji pada hakekatnya adalah hanya satu kali.
Selain itu, ada juga hukum yang makruh atau lebih baik tidak boleh dilakukan. Seorang muslim dapat dikenakan hukum makruh ini, misalnya seorang wanita yang menikah dan pergi haji tanpa izin suaminya. Bagi yang sudah beberapa kali naik haji dan ingin mengulanginya lagi, sementara lingkungannya belum merdeka, hukumnya juga makruh.
Terakhir, haji juga bisa diharamkan, artinya tidak boleh dilakukan dan jika dilakukan akan menimbulkan dosa. Walaupun pergi haji memiliki tujuan yang baik untuk menyempurnakan ibadah, ada beberapa hal yang dapat membuat hukum haji menjadi haram.
Misalnya, jika seseorang pergi melaksanakan ibadah haji dengan niat buruk. Arti kata niat buruk adalah seperti dalam kasus seseorang pergi haji untuk melakukan niat buruk untuk merampok jemaah haji lain, maka ini hukumnya menjadi haram. Wallahualam bisawab.
Setelah mengetahui informasi tentang hukummelaksanakan ibadah haji, kamu bisa baca artikel tentang biaya haji plus terbaru.